PT. Semen Padang Harus Patuhi UU No.32 Tahun 2009

17-07-2019 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat melakukan kunjungan lapangan ke PT. Semen Padang, Sumatera Barat. Foto: Arief/mr

 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menyatakan bahwa PT. Semen Padang harus mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila perusahaan ini menyalahi aturan tersebut maka mereka harus siap menanggung sanksi yang diberikan sesuai hukum pidana.

 

Hal ini ia sampaikan seusai melakukan kunjungan lapangan ke PT. Semen Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Menurutnya bukan hanya PT. Semen Padang saja, namun seluruh perusahaan industri harus mematuhi aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.

 

“Kami hanya mengawal regulasi agar yang dijalankan oleh pihak perusahaan itu sejalan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. Dan penindakannya kami serahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) agar semua perusahaan di Indonesia mematuhi aturan ini,” tegas Nasir.

 

Terkait perizinan yang dimiliki oleh PT. Semen Padang, Nasir akan melakukan kroscek dengan meminta keterangan langsung dari pihak perusahaan terutama bila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan regulasi, terutama tentang pengolahan limbah.

 

Nasir mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa di area industri PT. Semen Padang ditemukan adanya limbah air yang berwarna hitam di area pemukiman warga, untuk itu Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Semen Padang. Ia berharap pihak perusahaan lebih menyadari bahaya pencemaran lingkungan.

 

“Harapannya, semua perusahaan harus taat dan patuh dengan lingkungan, supaya seluruh masyarakat yang berada di sekeliling perusahaan merasa nyaman dan tidak tercemar oleh limbah-limbah dari perusahaan tersebut,” tukas politisi Fraksi Partai Demokrat itu. (afr/er)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...